Pekanbaru, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 2,1 kg narkotika jenis Sabu pada Kamis (31/10/2024) subuh. Polisi menangkap seorang pelaku dan sejumlah barang bukti lain.
Pelaku, HA (31) warga Gang. Mandiri, Gg. Mawar 15, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai ditangkap saat berada di lobby hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Pengungkapan ini bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kasatresnarkoba mendapatkan Informasi terkait seseorang yang memiliki Sabu.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju lokasi dan melihat pelaku berasa di lobby hotel. Kepada petugas pelaku mengaku menyimpan Sabu di kamar yang disewanya.
Dari penggeledahan dalam kamar, petugas menemukan 2 bungkus plastik teh China warna hijau ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu diatas plafon kamar tersebut.
Setelah ditimbang kedua bungkus Sabu itu seberat 2.113,9 gram.
Polisi juga menyita buku rekap hasil transaksi narkoba, 3 ponsel, 4 kartu ATM
dan sepeda motor Honda ADV BM 2152 AF.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki laki yang berinisial I yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.