Aksi Bejat di Mobil, Pria ini Dicokok Polisi Karena Cabuli Anak

IMG-20240409-WA0076

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

M menjadi korban pencabulan seorang pria bernama D (25). Bocah 13 tahun itu ini diperkosa di dalam mobil di Jalan Karya Gang Anjing Kampung Dalam Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

IMG-20240227-124711

Tersangka D kemudian dilaporkan korban ke Satreskrim Polres Tebing.Ia ditangkap di Jalan Djuanda, Brohol, Senin (2/11/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief dalam keterangan persnya, Selasa (3/11/2020).

Wirhan menyampaikan, peristiwa cabul berawal dari pelaku mengajak korban bertemu melalui aplikasi WhatsApp.

“Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan setelah bertemu pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil ke TKP,” ungkapnya.

Usai bertemu lanjut Wirhan,pelaku D membawa korban.Sesaat tiba di lokasi D lalu memberhentikan mobilnya dan saat itu pelaku mengajak korban untuk berbuat cabul. Namun ajakan itu di tolak oleh korban dan berkata “janganlah,aku takut”.

Saat itu pelaku langsung mencumbu korban dan berkata ” nggak usah takut, aku akan bertanggung jawab dan aku sayang kau”. Setelah itu maka pelaku membuka baju dan celana korban,

“Pelaku kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kelamin korban,”kata Kasat Reskrim itu.

Usai melakukan aksinya mencabuli korban, pelaku lalu membawa D pulang ke rumahnya. Namun atas peristiwa itu, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambutan yang kemudian dilimpahkan ke unit PPA Polres Tebing Tinggi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *