Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir, Riau menggelar rekonstruksi terkait penganiayaan berat pada Herman Hasibuan (42) warga Jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas yang terjadi pada Minggu (05/9/2021) lalu.
Rekonstruksi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono dihadiri Jaksa Bagansiapiapi, Judika SH, penasihat hukum tersangka Fitriani, SH, tersangka dan saksi korban di halaman belakang Kantor Kejaksaan Bagansiapiapi, Senin (1/11/2021).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi mengatakan rekonstruksi ini merupakan rekomendasi hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Riau.
Rekon ini juga bertujuan untuk memperjelas peran tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Dalam rekon ini dilakukan sebanyak 10 adegan.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi
Minggu 5 September 2021 sekira pukul 19.15 WIB ketika istri korban bersama korban Herman Hasibuan dan saksi Boy Sautra sedang dirumah. Tiba-tiba ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama korban.
Kemudian korban menghampiri laki-laki yang memanggilnya. Setelah dilihat ada tiga orang laki-laki yang salah satunya membawa pistol warna hitam dan parang panjang.
Saat itu juga mereka menganiaya korban dengan cara membacok korban sebanyak 1 kali.
“Korban saat itu kena bacok pelaku, tangan kiri korban mengalami luka robek, untung saja korban berteriak meminta tolong sehingga kejadian itu langsung berhenti,” kata AKP Juliandi.
Pasca kejadian itu, Polsek Panipahan langsung olah TKP dan memburu pelaku pembacokan. Keesokan harinya petugas berhasil menangkap pelaku M Alias Edi Sita dan temannya S saat melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaku M mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan parang. (Hamdani)