IMG-20241204-112535 ----------------------------------- IMG-20241203-143605
Hukum  

Berkas Perkara Pembunuhan Sempurna Pasaribu dan Keluarga Dilimpahkan ke Jaksa

Karo, TRIBRATA TV

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap dua atas tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan wartawan Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya.

IMG_20241206_201819.png ------------------------------------ FREE-20241202-135322-0000 ------------------------------------ IMG-20241130-140051 ------------------------------------ IMG-20241130-101244

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Johannes Pasaribu mengatakan ketiga tersangka yakni Bebas Ginting alias Bulang (yang menyuruh melakukan pembunuhan berencana), Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (eksekutor atau yang melakukan pembunuhan berencana) dan Rudi Apri Sembiring (eksekutor).

“Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karo telah menerima 3 orang tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran mengakibatkan matinya orang di Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo,” ujarnya, Jumat (1/11/2024) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA  Polres Merangin Tindak İlegal Mining Dekat SUTT

Dalam kasus ini Sempurna Pasaribu yang merupakan wartawan Tribrata TV tewas terbakar di dalam rumahnya bersama tiga anggota keluarganya yakni istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Polres Tanah Karo setelah Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) baik secara formil dan materiil,” jelasnya

Menurutnya penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, 3 orang saksi ahli. Berkas yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Tanah Karo terdiri dari 2 berkas perkara (split).

BACA JUGA  Hakim PN Kisaran Tolak Gugatan Anak Terhadap Ayah Kandung

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Kabanjahe oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Sebelumnya kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media tribrata tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB. Dalam insiden itu, Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama tiga anggota keluarganya.

BACA JUGA  Ini DPO Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Kebakaran terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang diduga melibatkan oknum TNI Koptu HB di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap korban selama ini mendapatkan jatah uang mingguan judi dari aparat tersebut.

Belakangan terungkap bahwa tempat tinggal korban sengaja dibakar oleh para tersangka diduga atas perintah Koptu HB.

IMG-20241201-124445

------------------------------------ IMG-20241118-WA0015 ------------------------------------
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al