IMG-20240409-WA0045

Relokasi Pasar Pancur Batu Terancam “Gagal”, Uang Rakyat Rp14.720 Miliar “Disalah Gunakan” ?

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Niat Pemkab Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ketempat baru di Desa Pertampilen yang berjarak 300 sesungguhnya sangat diapresiasi oleh semua pihak. Pasalnya kondisi pasar saat ini sudah tak mampu menampung lonjakan para pedagang karena terkesan kumuh dan sempit, belum lagi mengundang kemacetan jalan setiap hari. Tak heran kemacetan lalu lintas di depan Pasar Pancur Batu itu sudah seperti menjadi hal biasa sehari-hari.

IMG-20240227-124711

Sejak mendengar kabar bahwa pasar Pancur Batu akan direlokasi ketempat yang lebih layak dan modern oleh Pemkab Deli Serdang sangat disambut positif dan antusias oleh para pedagang dan masyarakat dua tahun silam.

Namun harapan pedagang menempati lokasi pasar yang baru sepertinya hanya menjadi mimpi disiang bolong. Sebab rencana relokasi itu masih mengisahkan banyak polemik dan bahkan bisa terancam gagal dan sulit untuk terlaksana.

Kendati Pemkab Deli Serdang sudah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp7.000.000.000 tahap pertama untuk pembelian puluhan bidang tanah di Dusun 1 Desa Pertampilen Jalan Jamin Ginting, namun proyek merelokasi pasar tersebut masih berkutat diangan-angan.

Sejak uang rakyat tersebut dibayarkan Pemkab Deli Serdang kepada kuasa jual bernama inisial TYT alias ND Winda atau kepada ahli waris disini mulai muncul masalah hingga terjadi pelaporan kuasa jual inisial TYT alias Nd Winda kepada polisi oleh ahli waris. Polemik ini semakin panjang hingga terjadi pencopotan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang inisial RR baru-baru ini.

Bahkan hasil temuan BPKP tercium ada indikasi kerugian negara bernilai miliaran rupiah atas jual beli lahan tempat relokasi pasar tersebut.

Diketahui, berdasarkan data yang diperoleh TRIBRATA TV, dari hasil pemeriksaan dan survei lapangan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara total luas tanah yang dijual kepada Pemkab Deli Serdang 32.912 meter persegi.

Tak hanya itu, pemilik tanah atau ahli waris awalnya menguasakan kepada seseorang inisial TYT alias Nd Winda melalui Notaris Yusrizal SH dengan nomor salinan 13 dan 14 tanggal 19 November 2019.

Untuk surat kuasa penjualan no 13 dan 14 ini hanya berlaku selama 10 bulan atau surat kuasa kepada TYT alias Nd Winda sudah berakhir tanggal 5 September 2020 dan tidak berlaku lagi.

Kepada TRIBRATA TV, Sabtu (31/10/2020), seorang ahli waris bernama Mery Yanti Keliat mengatakan tanggal 19 November 2019 dibuat surat kuasa penjualan tanah antara Mery Yanti Keliat dengan TYT alias Nd Winda di Notaris Yusrizal SH, nomor akte kuasa 13 dan 14 untuk dua bidang tanah seluas 12.932,5 M² sesuai keterangan tanah No 593/23/DP/IX/2019 tanggal 20 September 2019 seluas 2.522.50 M² dan No 593/23/DP/IX/2018 seluas 10.410 M².

Selanjutnya, tanggal 4 Desember 2019 inisial TYT alias Nd Winda dan inisial RR (mantan Kadisperindag Deli Serdang) membuat surat perjanjian pengikatan jual beli tanah di Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan dengan isi perjanjian akan dilakukan pembayaran dua tahap yaitu tahap satu tanggal 22 Desember 2019 dan tahap kedua paling lama tanggal 20 Juli 2020, dan pembayaran tahap kedua sudah jatuh tempo.

Pembayaran tahap kedua belum bisa dilakukan pemkab Deli Serdang kepada kuasa jual/ahli waris karena adanya temuan indikasi kerugian negara oleh BPKP senilai milliyaran rupiah.

Dikisahkan Mery Yanti bahwa tanggal 19 Desember 2020 dilaksanakan PHGR (Pelepasan Hak dan Ganti Rugi) No 28 dihadapan Notaris Yusrizal SH berdasarkan surat kuasa penjualan nomor 13 dan 14.

Kemudian, tanggal 23 Desember 2019 TYT alias Nd Winda menerima pembayaran tahap satu senilai Rp 7.000.000.000 melalui rekening Bank Sumut, dan dari nominal itu belum semua ahli waris menerima lunas uang hasil jual beli tanah tersebut, sehingga penerima kuasa jual inisial TYT alias Nd Winda berujung pelaporan ke Polda Sumut oleh ahli waris.

Setelah Pemkab Deli Serdang melakukan pembayaran pada tahap pertama disini mulai muncul permasalahan, dimana inisial TYT alias Nd Winda tidak segera menyerahkan semua uang pembayaran tersebut kepada para ahli waris dan baru diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 3,1 miliar dengan cara dicicil sehingga ahli waris gerah dan marah kepada TYT alias Nd Winda.

Akhirnya timbul pertanyaan para ahli waris kemana sisa uang penjualan yang sudah cair tersebut dan kenapa sampai sekarang belum dibayarkan semua kepada mereka, dan kenapa pula Pemkab Deli Serdang belum juga membayarkan sisa jual beli tahap kedua kepada ahli waris.

“Kemana sisa dana sebesar Rp3,9 miliar itu, kami yakini uang itu sudah digelapkan TYT alias Nd Winda maka kami laporkan dia ke Polda Sumut untuk meminta kejelasannya,” ujarnya.

Ahli waris menuding keras bahwa TYT alias Nd Winda tidak jujur dan diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan atas uang ganti rugi yang sudah dibayarkan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahap pertama senilai Rp7.000.000.000

Mery Yanti Keliat melanjutkan ia selaku ahli waris memiliki perbagian lahan seluas 12,900 meter, namun TYT alias Nd Winda baru menyerahkan uangnya sebesar Rp 150 juta, padahal ganti rugi lahan dari Pemkab Deli Serdang mencapai miliaran rupiah lebih.

Untuk diketahui, dalam perjanjian itu diungkapkan bahwa pembayaran dilakukan dalam dua tahap dengan harga tanah berdasarkan KJPP yang sudah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang dengan harga Rp447.000/ meter.

Dikatakan Mery Yanti Keliat dari jumlah Rp7.000.000.000 tersebut masih ada ahli waris belum menerima uangnya sama sekali dengan tanah seluas 2.500 M² sudah dibayar Rp150 juta.

“Tapi tanah seluas 10.464 M² uangnya belum diberikan sama sekali,” pungkas Mery.

Diketahui juga, pemilik tanah itu berjumlah 5 orang dan sudah ada yang dibayarkan sebagian oleh TYT alias Nd Winda diantaranya Robinson Tarigan Rp600 juta, Martalena Ginting Rp1.200.000.000, Rahap Tarigan Rp700.000.000, Sabarita Sinulingga Rp450.000.000, Mery Yanti Keliat Rp150.000.000.

Sungguh ironi, sejak pembayaran uang Rp7 miliar tahap pertama dibayarkan Pemkab Deli Serdang, hingga kini masih belum sepenuhnya dibayarkan kepada ahli waris dan masih ada satu ahli waris sama sekali belum menerima hasil penjualan tanah mereka tersebut.

Mereka juga berharap kepada Pemkab Deli Serdang agar segera melunasi sisa pembayaran tahap kedua hasil penjualan tanah miliknya itu, juga mendesak penegak hukum agar menyelesaikan polemik tersebut, sebab uang itu adalah uang rakyat untuk merelokasi pasar Pancur Batu.

Sekedar diketahui, Pemkab Deli Serdang berencana untuk merelokasi Pasar Pancur Batu ke lokasi Desa Pertampilen yang berjarak hanya sekitar 300 meter dari Pasar Pancur Batu saat ini.

Karena selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak dan sudah sempit karena jumlah pedagang semakin banyak. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *