IMG-20240409-WA0045

3 Pengecer Sabu Diringkus Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepri menangkap tiga tersangka yang diduga mengedar narkoba jenis sabu. Ketiganya S, Y dan YT.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada media ini, Senin (1/11/2021).

Menurut AKP Ronny, tersangka S ditangkap pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB di simpang lampu merah Jalan Ir Sutami dengan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 1 gram.

Penangkapan pelaku itu, dari info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di jalan tersebut.

“Dari penangkapan S dikembangkan kepada seorang perempuan berinisial Y,” terangnya.

Y kemudian ditangkap di sebuah kos di Jalan Nila, Tanjungpinang Barat sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan di kloset kamar mandi, satu lembar potongan plastik hitam yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bus yang berisi satu paket sabu seberat 2 gram milik Y, timbangan, ponsel, alat hisap, satu bunder plastik bening, plastik hitam dan korek api gas.

Kepada polisi Y mengaku sabu itu dapat dari YT, sehingga polisi menangkap YT di rumahnya di Jalan Kamboja Gang Melur sekitar pukul 02.00 WIB. “Dari YT tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya ponsel dan ia mengakui perbuatannya,”tambahnya.

Untuk ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 ancamannya minimal 5 tahun penjara. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *