Kepergok Curi Motor, Dua Remaja Masuk Sel Polsek Medan Kota

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hendak mencuri sepeda motor, dua remaja, Taufiq Rizky (18) dan M Alfiansyah (18), kepergok pemiliknya saat mendorong sepeda motor di depan Undomaret Jalan Sisingamangaraja Medan pada Jumat (30/10/2020).

IMG-20240227-124711

Informasi yang diperoleh, awalnya korban, Joshua Simanjuntak (21) warga Jalan Limau Mukur Kabupaten Deli Serdang hendak membeli sesuatu di swalayan itu dengan mengendarai sepeda motor matic BK 2848 MBG. Kemudian ia memarkirkan motornya itu di depan gerai perbelanjaan tersebut.

Tak lama datang kedua tersangka berboncengan dengan motor matic BK 5582 ACZ. Mereka melihat motor korban terparkir. Tersangka Taufiq turun dari boncengan dan mendekati motor Joshua.

Tanpa mengalami kesulitan,
Taufiq Rizky warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar Medan dan M Alfiansyah warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung Medan, dengan gampang mematahkan stang motor itu dengan kaki dibantu tangannya. Alhasil dalan hitungan detik, stang motor yang terkunci pun terbuka.

Namun apes saat mendorong sepeda motor itu, korban keburu keluar dari Indomaret. Ia pun berteriak maling karena melihat motornya didorong orang yang tak kenal.

Pelaku Taufiq berusaha kabur dengan naik diboncengan Alfiansyah. Keduanya pun tancap gas dengan motor matic mereka.

Mungkin karena gugup, tak jauh dari lokasi, sepeda motor pelaku terjatuh.

Disaat bersamaan personil Polsek Medan Kota yang sedang melakukan patroli melintas dan menangkap keduanya.

Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin saat dikonfirmasi mengaku kedua pelaku sudah diamankan. “ Kini sedang menjalani pemeriksaan di mako,” ujar dia, Sabtu (31/10/2020).

Kedua maling, ini mengaku baru sekali melakukan pencurian. “Kita menduga pelaku sudah sering mencuri motor,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, selain mengamankan kedua remaja ini, pihaknya juga mengamankan dua sepeda motor yakni milik tersangka dan korban.

“Keduanya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebut Iptu M. Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *