IMG-20250105-222906
Hukum  

MTA, Wajah Gagalnya Penegakan Hukum

Kasus Penyerangan Selambo

MTA, duduk di kursi roda (ist)

Medan, TRIBRATA TV

MTA atau Medi Tri Anggara (21) yang disebut Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, merupakan ketua geng motor Neleng sekaligus otak pelaku penyerangan di Selambo, ternyata merupakan narapidana yang divonis 5 tahun atas kasus pembunuhan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Lubukpakam Cabang Labuhan Deli dalam sidang pada Kamis 8 September 2022 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada MTA karena terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ia bersama beberapa temannya menembak mati M Najib pada 21 Desember 2021 di Jalan Musyawarah Desa Sientis Deli Serdang. Kasus ini disebabkan perselisihan antar genk. Pelaku dan korban dari dua genk berbeda yang sering terlibat perseteruan.

Dalam perkara ini sejumlah barang bukti diamankan.

Barang bukti itu antara lain 1 pucuk senjata senapan angin merk EXCALIBUR, magazine berisi 7 butir peluru, ketapel, baju kaos warna hitam, celana panjang jeans warna biru, 1 butir peluru yang ditemukan dari tubuh korban Sofyan Najid als Tembong setelah dilakukan autopsi, tas yang didalamnya berisikan 1.085 buah kelereng, 1 pucuk senapan angin, 1 parang beserta sarung, 1 clurit beserta sarung, 2 ketapel, 13 anak panah pendek, 18 anak panah panjang, senjata air soft gun jenis pistol, kampak, clurit, rompi anti peluru dan 3 parang sisir.

BACA JUGA  Ini Kisah YP yang Tewas Dianiaya Karena Dituduh Mencuri

Namun MTA hanya menghuni Rutan Labuhan Deli hingga 26 Agustus 2024. Menurut Kepala Rutan Labuhan Deli, Johanes Diaz, MTA sudah bebas PB (Pembebasan Bersyarat) sejak 26 Agustus 2024.

“Sekarang klien Bapas Medan,” jawabnya, Selasa (29/10/2024).

Pembebasan bersyarat ini tentu menjadi pertanyaan, mengapa bisa secepat itu MTA bisa mendapat PB?

Dari catatan SIPP, ternyata MTA juga pernah dihukum 4 bulan penjara atas kasus pengrusakan dalam sengketa lahan tanah garapan di Desa Sientis.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 20 Januari 2020, Medi dan kawan-kawan merusak warung milik Arman. Ia diperintah seseorang yang ingin memagar tanah garapan tersebut agar ‘membersihkan’ lokasi.

BACA JUGA  Polda Kaltim Serahkan 2 Tersangka Tambang Ilegal Ke Kejari Kukar

Dari dua kasus ini seharusnya memberatkan bagi MTA untuk mendapatkan PB. Dua kasusnya ini menunjukan aksi-aksi kekerasan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

“Ada beberapa syarat untuk mendapatkan PB, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana,” kata praktisi hukum, Parningotan Harahap SH, Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan menilik dari backgroud kasusnya, MTA seharusnya tidak bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Ini terbukti, saat masih dalam pengawasan Bapas, ia bisa melakukan aksi kekerasan bersama gerombolannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Trauma, Korban Desak Polresta Deli Serdang Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan pada narapidana yang masih dalam pembinaan. “Harusnya petugas pengawasnya juga dikenai sanksi karena lalai menjalankan tugas,” tegasnya lagi.

Disisi lain ia menilai ada yang tidak wajar dalam perkara MTA. Jaksa menjerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Namun nyatanya jaksa menuntut 7,5 tahun dan kemudian divonis hakim 5 tahun, ini akal-akalan,” ujarnya.

Sementara seorang warga Selambo, Tamba justru mencurigai MTA adalah ‘orang binaan’ aparat yang bisa kapan saja dipakai untuk aksi-aksi kekerasan.

“Tentu saja mereka dibayar untuk beraksi,” katanya.

Mereka-mereka ini, katanya lebih lanjut akan tetap ditangkap ketika situasi ‘mendesak’, namun mereka akan dituntut ringan dan divonis ringan.

“Umumnya paling lama 2 tahun mereka-mereka ini akan bebas, walau vonisnya 5 tahun, semua sudah distel,” ujarnya lagi.

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al