IMG-20240409-WA0045

Pengangguran Main Sabu Tidur di Hotel Prodeo

IMG-20240409-WA0076

Batu Bara, TRIBRATA TV
Polsek Lima Puluh berhasil meringkus seorang pengangguran yang mengedarkan, menjual, memiliki, memakai dan menyimpan narkotika jenis sabu, Mukhlis (35) warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara di rumahnya.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Rabu (30/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

IMG-20240227-124711

Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap bermula Selasa (29/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi.

Informasi menyatakan bahwa di dalam rumah milik Mukhlis tepatnya di Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara sering transaksi sabu.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus, SH bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.

Berselang satu jam kemudian Mukhlis berhasil ditangkap bersama 1 paket kecil sabu di lantai dapur rumahnya. Juga ditemukan uang sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp 120.000.

Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum lebih lanjut. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *