Usai Transaksi Sabu, Edo Diciduk Polsek Pantai Cermin

IMG-20240310-164257

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek Edo Pragola alias Edo (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, usai transaksi sabu pada Rabu, (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

IMG-20240227-124711

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020),  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu di Dusun X Desa Celawan.

Atas informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan untuk menindak lanjutinya. Tim opsnal menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan, Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel  Kelurahan Simpang 3 Pekan  Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian, orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *