Simalungun, TRIBRATA TV
Kasus penembakan yang menewaskan wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal pada Jumat (19/06/2021) lalu memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya menggelar sidang perdana atas nama terdakwa Sudjito (57) dan Yudi (31) Fernando Pangaribuan, Kamis (28/10/2021).
Sidang perdana itu dipimpin hakim Vera Yetti Magdalena dan hakim anggota Aries K Ginting dan Mince Setyawati Ginting dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Firmansyah SH.
Dalam dakwaannya Firmansyah menyebutkan jika Sudjito alias Gito, merasa kesal dengan pemberitaan negatif di media milik Marsal Lassernewstoday.com sehingga membuat usahanya terganggu dan tidak beroperasi meski mendapat jatah Rp1 Juta perbulan.
Terdakwa Yudi kemudian memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp2.500.000/bulan namun ditolak korban. Marsal bahkan meminta jatah Rp12 juta setiap bulan dengan rincian setiap harinya menerima 2 butir pil yang dirupiahkan Rp200 ribu/butirnya.
Permintaan korban lalu membuat Sudjito kesal dan memerintahkan agar Marsal “dibunuh atau dibedil”. Yudi lalu menghubungi bagian keamanan KTV Ferrari Awaluddin (eksekutor) dengan imbalan Rp30 juta.
Marsal berhasil ditembak oleh Awaluddin pada Sabtu, (19/06/2021) dinihari di Nagori Karang Anyer. Marsal ditemukan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal pembunuhan berencana. Yakni, dakwaan primer, Sudjito dinacam melanggar Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 (1) ke -2, Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke -2 dan Pasal 353 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke -2. Pasal subsider pertama, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 353 (3) Jo Pasal 56 ke -2 KUHP.
Demikian juga pasal yang diancamkan pada terdakwa Yudi Pangaribuan, yakni pasal primer melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke -1, Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1. Dan pasal subsider pertama, Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 353 (3) Jo Pasal 56 ke -1 KUHP.
Usai sidang perdana, Marihot Sinaga Penasehat Hukum Yudi Fernando Pangaribuan kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa Pasal yang didakwakan oleh JPU kurang tepat, karena kliennya tidak berniat untuk membunuh Marsal.
“Kita keberatan dengan dakwaan Menurut kita klien kita itu tidak ada rencana untuk membunuh tapi melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian,”ucap Sinaga.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (24/11/2021) dengan terdakwa Sudjito. Sementara itu untuk terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan digelar (04/11/2021) mendatang. (Joe)