Hukum  

Kejari Belawan Musnahkan 2 Kapal Ikan Malaysia di Tengah Laut

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Dua kapal penangkap ikan
berbendera Malaysia dengan nomor lambung PKFB 898 dan PKFB 1774 berikut alat tangkap yang merupakan barang bukti dalam kasus pencurian ikan di laut Indonesia, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dengan cara dibakar dan menenggelamkannya di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020) sore.

IMG-20240227-124711

Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar kepada wartawan mengatakan pemusnahan kedua kapal ikan asing tersebut dilakukan setelah status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kedua kapal penangkap ikan pukat harimau berbendera Malaysia berikut para anak buah kapalnya beberapa bulan lalu ditangkap petugas Ditpolairud Baharkam Polri ketika mencuri ikan di laut Indonesia, tepatnya di kawasan Selat Malaka.

Dalam kasus tersebut, dua nahkodanya, yakni Tuntun warga negara Myanmar dan Prapha warga negara Thailand telah divonis bersalah dalam sidang di PN Medan pada bulan September 2020 lalu.

Ia juga mengatakan pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.

Dalam pemusnahan itu, berkerjasama dengan Lantamal I Belawan, Ditpol air Bharkam Polri, Dinas Perikanan Belawan, Polres Pelabuhan Belawan.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *