Batu Bara, TRIBRATA TV
Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap seorang tersangka warga Serdang Bedagai. Saat ditangkap tersangka diduga sedang mengkonsumsi sabu sembari menunggu pembeli di Dusun I Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan, Minggu (27/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka Suherlan als Herlan (39) warga Dusun 6 Desa Paya Pasir, Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai, ditangkap Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib.
Disebutkan Kapolsek, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang diduga menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis shabu.
Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho. Tepat di belakang rumah warga bernama Kuping di Dusun 1 Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador ditemukan tersangka sedang memakai sabu sembari menunggu pembeli sabu.
Seketika personil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 2 paket kecil shabu dikemas plastik transparan dan 1 buah plastik transparan yang ada sisa sabu.
Selain sabu juga ditemukan
2 buah botol minuman dimodifikasi menjadi bong, 102 buah plastik transparan, 1 pipet dibentuk sebagai skop, 2 buah pirek kaca.
Juga ditemukan 2 buah mancis ujungnya dipasang jarum, 1 buah Hp, uang seebesar Rp. 100.000, 1 buah buku tabungan, 1 buah botol minuman tempat penyimpanan sabu dan 1 pipet plastik.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyelidikan.
Dikatakan Kapolsek, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sholeh Pelka)