IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Soal DD Bangun Rejo Labura, Polisi: Tujuan Utama Tipikor Menyelamatkan Uang Negara

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Pemerintahan Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kabarnya telah mengembalikan Dana Desa ke kas Desa Bangun Rejo.

IMG-20240227-124711

Hal itu diketahui dari Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Ipda Sofyan Tampubolon melalui Bripka Ramadhan Hilal saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya, Selasa (27/10/2020).

“Iya, Kepala Desa telah mengembalikan Dana Desa senilai Rp268.000.000,- ke kas desanya. Dianggarkan ke tahun berikutnya dan menjadi silpa di 2020”, ujar Bripka Ramadhan Hilal menjawab wartawan.

Ia menyebutkan, tujuan utama Unit Tipikor Polres Labuhanbatu untuk menyelamatkan uang negara. Kalau memenjarakan tersangka belum tentu uang negara bisa diselamatkan.

“Tujuan Tipikor menyelamatkan uang negara. Tapi, kalau sudah tidak terselamatkan, baru kita proses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara kita pak”, kata juru periksa (juper) Tipikor Polres Labuhanbatu tersebut.

Dikatakannya, peran rekan-rekan wartawan juga sangat besar dalam hal pengembalian uang negara tersebut.

“Selamat, bapak turut serta menyelamatkan uang negara”, ucap Bripka Ramadhan Hilal mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan.

Sebelumnya, Kepala Desa Bangun Rejo MK Pasaribu masih diberikan tempo untuk Tenggang Ganti Rugi (TGR) pengembalian dana selama 60 hari, atas dugaan korupsi Dana Desa anggaran 2019.

Dugaan korupsi itu, salah satunya pada proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer, di Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo.

Dari pantauan wartawan dilokasi, pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di dusun tersebut, tidak ada terlihat aktivitas pekerjaannya. (IL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *