Sambas, TRIBRATA TV
Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Sarawak Malaysia Raden Sigit Witjaksono mendampingi repatriasi (pemulangan) Marlia, seorang WNI asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak.
Marlia diantar pulang ke kampung
halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat pada Jum’at (25/10/2024).
Marlia diselamatkan tim Perlindungan WNI KJRI Kuching pada tanggal 12 Juni 2023 lalu, Marlia sudah dipekerjakan secara
ilegal dan tidak digaji oleh majikannya yang tinggal di Bintulu, Sarawak, selama 17 tahun yakni tahun 2006 hingga 2023.
Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia ini kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan
Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia, oleh Jabatan Tenaga
Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada 6 September 2024, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia harus
membayar kompensasi kepada Marlia
sebesar Rm100.000 (sekitar Rp.350 juta) dan menyatakan persidangan kasus yang
melibatkan Marlia telah selesai.
Melalui relisnya, Raden Sigit Witjaksono menyatakan setelah hampir dua tahun ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita
(Rupawan) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia didampingi KJRI bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah diantar pulang ke kampung halamannya.
Begitu sampai di PLBN Aruk, Marlia diserahkan kepada perwakilan Pemda Sambas, antara lain Disnaker Sambas, BP2MI Aruk, Imigrasi Aruk, dan Kepala Desa Semanga tempat tinggalnya Marlia. Marlia juga bertemu langsung dengan kedua orangtuanya.
KJRI di Kuching terus berkomitmen untuk
melindungi dan membantu para korban perdagangan orang, serta meningkatkan
kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan di wilayah akreditasi,” kata Raden Sigit.