Polsek Medan Kota Tangkap Pengedar Narkoba Kampung Baru

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota menangkap pengedar narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Pasar Senen, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

IMG-20240227-124711

Informasi yang berhasil dihimpun, pengedar sabu yang diamankan tersebut berinisial I (20), ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti tiga plastik klip putih berisi sabu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan, melalui Kanit Reskrim Iptu M. Ainul Yaqin, menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Kampung Baru.

Mendapatkan informasi berharga tersebut, selanjutnya petugas pun bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. “Nama pelaku sudah kita kantongi,” jelas Ainul, Senin (26/10/2020).

Ia juga menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya. Saat digeledeh, petugas mengamankan barang bukti, berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,71 gram dari dalam lemari.

Saat diintrogasi petugas, pelaku mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandas Iptu M. Ainul Yaqin. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *