Hukum  

Cabuli Anak Bawah Umur, Kades Sitoluama Toba Divonis 9 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Toba, TRIBRATA TV

Dongan Torang Pangaribuan (DTP) (40), Kepala Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, yang terjerat kasus pelecehan seksual pada S (15), divonis PN Balige 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau 6 bulan penjara, Jumat (23/10/2020).

IMG-20240227-124711

Persidangan online dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wibowo dengan hakim anggota Arija Ginting dan Irene SM Sinaga digelar di ruang Cakra PN Balige pukul 14.30 wib, dengan nomor Perkara 89/Pid.sus/2020/PN Balige.

Sementara JPU Putra Siregar berada ditempat terpisah dan terdakwa DTP yang kurang sehat didampingi kuasa hukum Jahiras Manurung dan Julfan Iskandar mengikuti sidang dari Rutan Balige. Putusan 9 tahun dibawah tuntutan JPU 12 tahun penjara.

Arif dalam persidangan mengatakan vonis yang diberikan sudah berdasarkan pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari pihak pelapor dan terdakwa. Keputusan 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta biaya perkara berdasarkan Pasal 183 KUHAP dengan pertimbangan 2 alat bukti.

Diantarannya berupa beberapa pakaian korban, hasil visum RSUD Porsea dan keterangan saksi, ditambah keterangan saksi ahli yang mengatakan bukti visum menunjukkan luka di arah jam 5 dan 7.

Berdasarkan keterangan terlapor dipersidangan sebelumnya perlakuan cabul sudah berlangsung terhitung 9 kali sejak 16 Oktober 2019 hingga 26 Oktober 2019, sehingga menjadi bukti kuat.

Diharapkan terdakwa akan berkelakuan baik, serta akan diberikan waktu 7 hari untuk menindaklanjuti keputusan PN Balige, tegas Arif.

Kassatreskrim Polres Tobasa, Nelson Sipahutar didampingi Kapolsek Balige mengatakan, persidangan berlangsung aman kondusif. Tampak beberapa warga Sitoluama mendatangi PN Balige dengan sikap baik.

Pantauan tim TRIBRATA TV Online, DTP mengikuti persidangan dengan kooperatif, hadir istri terdakwa E. Hutahean beserta keluarga dipersidangan. Persidangan berlangsung hingga pukul 15.30 wib. (Berlin Yebe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *