Toba, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Toba Samosir kembali memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inckracht) di halaman Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Rabu (23/10/2024).
Menurut Kajari Toba Samosir, Dohar Nainggolan ada 26 barang bukti narkotika yang dimusnahkan, baik jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ganja dari 50 perkara triwulan kedua tahun 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender.
Dohar Nainggolan mengatakan pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Nomor : PRIN-2233/L.2.27/Enz.1/10/2024, tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah inckracht.
Barang bukti itu yakni narkotika ada 26 perkara, masing-masing jenis Shabu 22 perkara dengan barang bukti 19,74 gram, Ganja 2 perkara dengan barang bukti 11,95 gram, Pil Ekstasi 2 perkara dengan barang bukti 7 butir.
Sedangkan untuk Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain ada 16 perkara, dan Pidana Orang dan Harta Benda dengan jumlah 8 Perkara.
“Inilah komitmen kami yang menyatakan dan siap untuk perangi narkotika,”tutup Dohar.
Sementara kepada media, Kasi Intel Benny Surbakti didampingi Kasi PB3R Jhon.M Purba mengatakan pemusnahan barang bukti Pil Ekstasi dengan cara diblender dan Ganja dibakar.
“Barang bukti ini atas perkara tahun 2024 terhitung sejak Januari dan pemusnahan dilakukan dua kali dalam setahun,” ucap Benny.
Tampak hadir Ketua Pengadilan Negeri Balige, Polres Toba, Pengacara, Balai POM Toba, Perwakilan Dinkes Toba dan Kepala Rutan Toba.