Peredaran 21, 65 Kg Sabu Digagalkan Polda Sumut

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Lagi-lagi keberhasilan jajaran Polri khususnya jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara patut mendapat apresiasi dan acungan jempol. Kali ini tim mengagalkan peredaran 21,65 kilogram sabu serta menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda.

IMG-20240227-124711

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dua tersangka tersebut.

Menurutnya pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AI (36) yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 dari kawasan Jalan Lembaga Permasyarakatan, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

“Usai menangkap tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap para tersangka lainnya,” terangnya.

Tidak butuh waktu lama, tim akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka lagi yang diketahui berinisial RR (29) dari Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio, Kecamatan Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dari penggeledahan, petugas kita menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 buah koper warna kuning, yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik teh cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 11 kilogram serta tas warna hitam yang didalamnya ada 9 bungkus plastik teh cina warna hijau , dengan berat 9 kilogram,” tambahnya.

Tidak hanya itu, saat petugas mengeledah isi lemari pakaian tersangka RR, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik teh cina berwarna hijau, berisikan sabu seberat 950 gram dan 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang didalamnya berisikan sabu seberat 700 gram.

“Jadi dalam pengerebekan ini, total barang bukti sabu yang disita petugas seberat 21,65 Kilogram” terang Kabid Humas Polda Sumut.

Ia juga menerangkan kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp2 juta/kg oleh salah satu tersangka lainnya berinisial H yang saat ini berstatus DPO.

“Barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial H yang berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Hadi.

“Kini tersangka berikut barang bukti sudah diboyong kemako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi. (H.Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *