Medan, TRIBRATA TV
Kebiasaan mencuri yang dilakukan Irvandi alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya Gg Pantai No 28, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, berakhir sudah.
Pria yang didapat informasinya bekerja juga sebagai kuli bangunan ini, kepergok warga saat tengah beraksi melakukan pencurian di Jalan Subur II Gang Mejuah-juah, Kecamatan Medan Polonia.
Selanjutnya tersangka yang lagi apes ini, berikut barang bukti hasil curian, berupa kabel listrik sepanjang 5 meter diserahkan warga kepada pihak Kepolisian Sektor Medan Baru untuk diproses secara hukum.
Informasi yang berhasil didapat, dalam melakukan aksinya tersangka seorang diri. Ia masuk ke rumah korban milik Erwin (54) yang tengah dalam pembangunan pada Sabtu (16/10/2021) dinihari.
“Saat beraksi, tetangga korban memberitahu jika dirumah korban ada maling yang masuk. Selanjutnya warga bersama korban mengepung lokasi dan mendapati tersangka bersembunyi dibawah bangunan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (21/10/2021).
Saat ketangkap basah dan diamankan warga, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti tang, kabel listrik dan mancis sebagai alat penerangan. Tersangka mengaku sudah 2 kali melakukan aksinya di rumah korban.
“Aksi pertama tersangka mencuri kabel listrik sepanjang 75 meter terjadi, pada hari Kamis (14/10/2021) kemarin. Dan ini aksi keduanya. Pengakuannya kabel tersebut dijual pada botot seharga Rp170 ribu. Atas aksi tersangka tersebut, tersangka akan kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (H.Pakpahan)