IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Polda Kalbar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pinjol

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 2 tersangka dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan terkait jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak, Jumat (22/10/2021).

IMG-20240227-124711

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan 2 orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan pinjol tersebut di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Perusahaan pinjol tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Donny menambahkan masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.

Menurut Donny, orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” tutup Donny. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *