Wabup Humbahas Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara menggelar Rapat Paripurna mendengarkan nota pengantar atas 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) di Aula DPRD Komplek Perkantoran Tano Ribu, Dolok Sanggul, Kamis (21/10/2021).

IMG-20240227-124711

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol didampingi Wakil Ketua II Labuan Sihombing dihadiri Forkopimda untuk mendengarkan nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan.

4 ranperda itu adalah ranperda tentang Peraturan atas Perda No 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. Ranperda tentang Retribusi Daerah, Ranperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perijinan dan Non Perijinan.

Ranperda tentang Peraturan atas Perda No 6 Tahun 2016 untuk singkronisasi Pasal 12 dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Juga untuk mengakomodir peninjauan besaran dan penambahan objek retribusi daerah sebagai peningkatan PAD.

Untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Perda No 5 tahun 2010 tidak sesuai lagi.

Karena pemerintah telah menerbitkan Perangkat, Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perijinan berusaha secara terintegrasi melalui layanan Online Single Submission (OSS).

Usai pembacaan nota pengantar, rapat paripurna ini kemudian diskor pimpinan rapat hingga Senin mendatang untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *