IMG-20241204-112535 ----------------------------------- IMG-20241203-143605

KKLPM: Izin Usaha Industri PT TPL Telah Habis Masa Berlakunya

Toba, TRIBRATA TV

Komunitas Konservasi Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat (KKLPM) terus menyuarakan dampak lingkungan akibat PT Toba Pulp Lestari, Tbk.

IMG_20241206_201819.png ------------------------------------ IMG-20241208-144442 ------------------------------------ IMG-20241130-140051 ------------------------------------ IMG-20241130-101244

Selain aktivitas produksi pulp dan pemasaran produk kimia, KKLPM juga mempertanyakan Ijin Usaha Industri (IUI) PT TPL yang telah habis masa berlakunya.

Menurut Ketua KKLPM, James Sitorus, pihaknya telah menyurati Pemkab Toba pada 18 Oktober lalu untuk membahas hal ini.

“Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait PT TPL,” katanya di Balige, Senin (20/10/2024).

BACA JUGA  Kapolresta DS Ajak Tokoh Patuhi Protokol Kesehatan

Poin pertama soal tindak lanjut atas laporan KKLPM yang dijanjikan Pemkab Toba akan menggelar rapat internal antar perangkat daerah terkait untuk mengambil solusi/langkah yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Point kedua tentang habisnya masa berlaku IUI PT TPL pada September 2024, dimana perpanjangan maupun Addendum Point – Point SK IUI Nomor 627/T/Industri/1995 tidak pernah disosialisasikan pada para stakeholder.

Point ketiga soal alokasi dana kontribusi sosial sesuai kapasitas terpasang pabrik pulp dan pabrik kimia serta pemasaran yang diijinkan regulasi pasca habis masa berlaku IUI SK 627. Dasar pengusulan ini sesuai Amanat Paradigma Baru yang tertuang dalam Surat Pernyataan PT TPL tertanggal 16 Oktober 2002 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74.

BACA JUGA  BPC dan HNSI Bagikan 200 Kantong Beras Pada Nelayan

Dan point keempat, para kongsi afiliasi PT TPL tidak pernah berkontribusi sosial atau merealisasikan TJSL disekitar operasional konsesi HTI dan Mill sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Sementara Sahala Arfan Saragi, SH dalam sudut pandang hukumnya, menilai perintah UU Lingkungan Hidup dan UU Keterbukaan Informasi sudah jelas, seharusnya diakomodir Kadis Lindup Toba (DLH) dan PT. TPL.

BACA JUGA  Danyon B Brimobdasu Serahkan Tali Asih Kepada Keluarga Personil BKO

“Perusahaan harus terbuka atas seluruh dokumen perijinannya terkait produksi bahan kimia, penjualan bahan kimia dan kontribusi kepada masyarakat sekitar pabrik. Mana lagi jamannya bersembunyi dan pura-pura menjaga kerahasiaan izin. Jika masih tertutup juga, maka masyarakat akan terus berteriak memperjuangkan penutupan pabrik kimia PT. TPL demi keselamatan warga,” tutup Sahala.

IMG-20241207-120425 ------------------------------------ IMG-20241201-124445

------------------------------------ IMG-20241118-WA0015 ------------------------------------ IMG-20241208-114647

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipci Satin Al