Setubuhi Putri Kandung, Setan Apa yang Merasukimu?

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV
Entah apa yang merasuki pikiran IP, Warga Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

IP berusia 34 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu tega menyetubuhi putri kandung sekaligus anak sulungnya, sebut saja Intan, berusia 14 tahun, di rumahnya, Kamis (17/10/2019) lalu.

IMG-20240227-124711

Info diperoleh, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang kerabat ibu kandung Intan, yang curiga melihat kelakuan dan gerak gerik IP, beberapa bulan terakhir ini.

“Mamak dia (Intan,red) dah ninggal 3 bulan lalu. Jadi ada keluarganya yang curiga. Trus dibuatlah kumpul keluarga, nanya sama si Intan. Pas ditanya, dia ngaku memang udah disetubuhi bapaknya kemaren malam. Langsung dicari keluarganya, gitu jumpa langsung dibawa ke Polres,” ucap seorang sumber pada wartawan, Senin (21/10/2019) pagi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit PPA Ipda Sanusi Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, sudah kita tangani. Korban mengaku satu kali disetubuhi ayah kandungnya. Pelapor bibi korban,” ucap Sanusi di awal konfirmasi.

Diterangkan Sanusi, hasil pengakuan korban, peristiwa memilukan itu terjadi di bawah ancaman pelaku.

“Korban diancam dibunuh ayahnya. Hasil pemeriksaan, pengakuan korban dengan hasil pemeriksaan dokter memang singkron. Ada kerusakan pada alat kelamin korban, tapi memang tidak sampai ke dasar. Tidak pakai jari, tapi pakai alat kelamin pelaku,” ungkap Sanusi.

Untuk itu, lanjut Sanusi, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat dan (3) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini masih kita mintai keterangan saksi saksi,” akhir Sanusi dari seberang telepon, sekira pukul 16.18 WIB.

“Demi Tuhan pak, Tak ada saya buat. Nggak mungkin saya lakukan itu sama anak kandung saya,” kilah pelaku ditanyai, di Mapolres Asahan. (Gon)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *