Asahan, TRIBRATA TV
4 dari 9 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan,red) berhasil diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Rabu (20/10/2021) sore.
Selain para pelaku, RS (30), BH (26), keduanya warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) warga Simpang Tanjung Alam, tim yang dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong itu berhasil mengamankan barang bukti handphone merk Xiaomi warna hitam, milik korban.
Ditemui, Kamis (21/10/2021) pagi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani menjelaskan, para pelaku sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan, terhadap korban, warga Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Saat itu, korban sedang menemui temannya, di salah satu kos kosan yang berada di Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Barat, Rabu (13/10/2021) lalu.
Tak lama, para pelaku yang berjumlah 9 orang masuk dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam, seraya memaksa korban untuk menyerahkan ponsel miliknya.
“Para pelaku ini gak dikenal korban. Gak lama dia (korban) dikos kawannya, para pelaku datang trus ngancam. Gitu korban ngasih ponsel nya, para pelaku inipun langsung pergi,” ungkap Rahmadani.
“Hari itu juga korban buat laporan. Baru semalam sore sekitar jam 3, 4 pelaku ini berhasil kita ringkus. 5 pelaku lain masuk DPO kita. Kita sangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” akhir Rahmadhani di ruangannya. (Gon)