IMG-20240409-WA0045

Lapak Judi Tembak Ikan Digrebek Polres Sergai

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Sebuah warung menyediakan lapak judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara digrebek, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 19:30 WIB. Alhasil dua pelaku terdiri penjaga dan pemain langsung diamankan.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku yang diamankan yakni DTS (32)pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT(45) sebagai pemain keduanya domisini Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan, tim tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp20.000, 1 buah Chip, 1 buah meja judi ikan- ikan.

Informasi yang diperoleh,kejadian bermula berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai sebuah kedai menyediakan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polres Sergai di pimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Sergai Iptu I Made Dwi Krisnanda melakukan serangkaian penyelidikan di seputaran lokasi tersebut. Setiba dilokasi ternyata benar dilokasi kedai tersebut menyediakan mesin ketangkasan jenis tembak ikan.

Selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB tim opsnal Polres Sergai melakukan penggrebekan dan berhasi mengamankan dua pelaku dan barang bukti judi tembak ikan. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Rabu (21/10/2020) sore membenarkan penangkapan terduga kasus perjudian jenis tembak ikan (ketangkasan) di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana sebuah kedai juga menyediakan permainan judi ketangkasan, hasil penyelidikan ternyata benar selanjutnya tim melakukan penangkapan.

“Dua tersangka yang diamankan yakni DTS sebagai penjaga (pemilik kedai) dan RT sebagai pemain kedua langsung diamankan berikut barang bukti judi ketangkasan,”ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil introgasi tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam chip dengan nilai Rp1000 untuk per kredit poin.

Setelah pemain membeli kredit poin, maka selaku penjaga mengisikan kredit poin kedalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.

Apabila pemain dapat menembak ikan ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya, dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 credit poin senilai Rp1000.

Tersangka juga menerangkan adapun omset per hari antara Rp800.000 s/d 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp130.000 dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik mesin judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut adalah Along.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,”pungkas AKBP Robin. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *