IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Dishut Sumut Tegaskan Lahan di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Milik Negara

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Konflik antara dua kelompok dalam perebutan penguasaan lahan negara yang ada diatas kawasan hutan berjumlah ratusan hektar lebih di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumut akhirnya menemui titik terang dalam kesepakatan bersama.

IMG-20240227-124711

Konflik kedua kelompok itu berakhir dan menemui kesepakatan bersama setelah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara turun tangan menengahi polemik tersebut. Keduanya dipertemukan di Kantor Dinas Kehutanan Jalan Sisingamangaraja Km 5,5, No 14, Marindal Medan Sumatera Utara, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh TRIBRATA TV, Dinas Kehutanan Sumatera Utara menjelaskan lahan berjumlah ratusan hektar di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur yang sudah bertahun-tahun dikelola oleh petani dalam Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi/ Pasta Surbakti, berstatus lahan milik negara secara sah dan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Kemudian, kedua kelompok yang selama ini berpolemik hingga terjadi pertikaian antar kelompok yang menimbulkan korban kekerasan adalah Martin Luther CS (PT.Ira Widya Utara) dan Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi / Pasta Surbakti di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dinas Kehutanan mengakui bahwa lokasi yang dikelola kedua kelompok tersebut berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.579/menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan propinsi sumatera utara, Jo SK.8088/MENLKH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang peta perkembangan pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Dinas Kehutanan Sumatera Utara menegaskan kedua kelompok harus patuh dan tunduk kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku pada bidang kehutanan, olehnya Dinas Kehutanan dengan skema perhutanan sosial akan segera melakukan kunjungan lapangan kembali pada masing-masing areal yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh kedua kelompok dimaksud.

Tak hanya itu, Dinas Kehutanan juga menekankan kepada kedua kelompok dalam pemanfaatan kawasan hutan sosial agar berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan lingkungan Sumatera Utara, UPT dan KPH wilayah 1 Stabat serta UPT Pengelolaan Tahura Bukit Barisan.

Dinas Kehutanan juga meminta agar semua kelompok dapat menahan diri dan tidak melakukan konflik serta bersedia untuk bermufakat bersama dalam pemanfaatan kawasan hutan serta menghindari pertikaian apapun bentuknya setelah diadakan pertemuan yang sudah menemui kata kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Herianto, Camat Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kepala Desa Suka Makmur Marhen Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi Supandi Surbakti, Danramil Kutalimbaru, Pasta Surbakti, Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Martin Luther mewakili PT.Ira Widya Utama. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *