Ditolak Warga, Pengukuran Tanah oleh PN Simalungun di Parapat Batal

IMG-20240310-164257

Simalungun, TRIBRATA TV

Aksi Unjuk rasa warga menolak pengukuran kembali tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di Parapat berakhir damai meski sempat memanas.

IMG-20240227-124711

Pengadilan Negeri Simalungun akhirnya batal mengukur tanah yang menjadi sengketa di wilayah Parapat, Simalungun, Sumatera Utara.

Pantauan TRIBRATA TV,Selasa (19/10/2021) sejumlah warga Desa Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, memblokir jalan di Huta Parmanukan.

Tujuannya supaya PN Simalungun tidak melakukan pengukuran di wilayah pemukiman penduduk yang dicaplok.

Warga beralasan penolakan pengukuran kembali tanah disebabkan warga tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak PN Simalungun.

“Kami warga disini tidak ada menerima pemberitahuan bahwa mereka (PN Simalungun.Red) mau datang,”ucap seorang warga, Herna Naibaho kepada wartawan.

Selain itu kata Herna pihak PN Simalungun terlalu memaksakan kehendak karena tanah yang akan dilakukan pengukuran kembali oleh PN Simalungun adalah salah objek.

Atas penolakan warga,pihak PN Simalungun kemudian menunda pengukuran kembali tanah tersebut.

Sementara itu Panitera PN Simalungun Robin Nainggolan menjelaskan penundaan pengukuran kembali tanah tersebut merupakan kesepakatan bersama dengan warga.
Selanjutnya warga dan penggugat akan melakukan pertemuan di PN Simalungun.

“Nanti ada enam orang masyarakat yang mewakili datang ke pengadilan. Nanti akan dibicarakan disana,”tutur Robin.

Sebagaimana diketahui,warga Desa Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon,Parapat menolak sita eksekusi oleh PN Simalungun
di Lingkungan Lumban Tonga-Tonga Kelurahan Parapat, karena objek yang akan dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak sesuai.

Objek perkara itu di Huta Parmanukan 1,5 hektar. Namun menurut warga eksekusi yang akan dilakukan seluas 4 hektar, sehingga mencaplok pemukiman yang ada di Lumban Tongah-tongah, Tiga Rihit dan Buttu Pasir.

Selain itu, warga mengaku memiliki sertifikat hak milik dan rutin membayar pajak PBB sebagai kewajiban warga negara. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *