IMG-20240409-WA0045

Tak Tahan Lihat Baju Seksi, Mertua Perkosa Menantu

IMG-20240409-WA0076

Gayo Lues, TRIBRATA TV

Dengan alasan tak tahan lihat baju seksi, bapak mertua tega menggagahi menantunya sendiri yang tengah tidur di kamarnya.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam konferensi Pers di Mapolres Gayo Lues, Selasa (19/10/2021).

Carlie menyebutkan kronologis awalnya bapak mertua berinisial ABR (39) bersama istri WN (32) dan suami korban anak sulung ABR berinisial JN (16) bersama–sama menghadiri kenduri sunatan di rumah tetangganya di Dusun Tengkereng Desa Kenyaran. Sementara sang menantu dirumah tinggal bersama tiga adik iparnya.

Dengan alasan sakit perut pada pukul 19.30 WIB, tersangka ABR permisi pulang lebih dahulu dari tempat kenduri.

Sesampai dirumah tersangka disapa Korban RA (16), kenapa cepat kali pulang. Tersangka menjawab bila dirinya sedang sakit perut.

Kemudian tersangka meminta korban menghidangkan nasi dengan menggunakan bahasa gayo “Tek buh peh kero ku, aku Lape” ( Nak buatkan dulu nasi ayah, Ayah lapar).

Setelah selesai makan tersangka masuk kedalam kamarnya. Sedangkan menantu bersama tiga adik iparnya berada di kamar tamu.

Saat korban tertidur dan terbangun dari tidurnya barulah korban menyadari sudah tidak memakai celana dalam dan baju korban terangkat ke atas dan tersangka sudah menindihnya melakukan hal yang tidak senonoh.

Menyadari hal tersebut korban langsung berteriak namun dengan cekatan sang mertua menutup mulutnya dengan kain dan korban tidak berdaya. Tersangkapun dengan leluasa melampiaskan nafsu bejadnya hingga mencapai puncaknya.

Usai melepaskan nafsu birahinya, tersangka kembali kekamarnya dan korban menangis lari kekamarnya.

Tak lama suami korban bersama ibu mertua pulang sekira pukul 22.00 WIB. Korbanpun dengan tersedu sedu langsung mengadukan kelakuan mertuanya.

Akibat kasus pemerkosaan yang terjadi Rabu 22 September 2021 lalu di Dusun Godang Desa kenyaran Kecamatan Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues, Aceh, akhirnya sang mertua ARH digelandang ke kantor polisi sebagai tersangka kejahatan terhadap anak (pelecehan seksual) dengan ancaman 150 bulan sampai 200 bulan kurungan penjara atau dengan ancaman cambuk minimal 150 kali maksimal 200 kali.

Karena korban masih di bawah umur tersangka diancam 12 tahun penjara. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *