IMG-20240409-WA0045

Pembunuh Sadis di Labuhanbatu Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo 24 jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S yang terjadi di l erumahan kebun PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang terjadi pada Kamis (14/10/2021) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Gerak cepat tim Buser Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut menuai hasil.

Pelaku berinisial AN (30) ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Labuhanbatu, Sumut.

Pada konferensi persnya, Senin (18/10/2021), Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z Panca Putra Simanjuntak, melalui Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, sebelum menghabisi korban, pelaku AN terlebih dahulu memperkosa korban.

“Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat korban dalam kondisi baru selesai mandi dan langsung memerkosa korban,” terang Tatan.

Tatan juga menjelaskan, setelah pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga meminta sejumlah uang dan perhiasan korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membacok korban dengan parang yang telah disiapkan.

“Melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, pelaku kemudian kabur membawa sejumlah uang dan perhiasan milik korban”, ungkap Tatan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban dan pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

Kepada pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena hendak membahayakan petugas. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”, jelas Tatan. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *