Polsek Gunung Kijang Ungkap Pencurian Kabel PLN

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang meringkus YP dan SS, warga Desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan saat sedang mencuri kabel PLN di area tiang listrik Km. 18 Kelurahaan Toapaya Asri, Sabtu pagi (17/10/2020).

IMG-20240227-124711

Kapolsek Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan pihak PLN Kijang Kabupaten Bintan.

PLN melaporkan kehilangan Kabel listrik jenis A3C (All Aloy Aluminium Conductor) ukuran 240 mm dilokasi tiang listrik PLN jalan lintas barat Km. 18 Kelurahan Toapaya Asri pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 lalu. 

Petugas akhirnya dapat menemukan pelaku bersama hasil curiannya dan bahkan kenderaan roda Suzuki Ertiga warna hitam BP 1519 TI yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Dari pengakuan, ternyata tersangka melakukan aksi pencurian kabel listrik sudah dua kali ditempat yang sama. Pertama dilakukan 3 orang dan yang kedua 2 orang.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kemungkinan ditempat yang lainpun ada kejadian yang sama,” ucapnya.

Dijelaskannya, kabel listrik A3C ukuran 240 mm hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari pelaku. Tersangka menjalankan aksinya pada waktu malam hari dan pelaku pernah berkerja dibagian jaringan PLN dan mengetahui kabel yang dicurinya tidak dialiri aliran listrik

Pelaku SS diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara, sedangkan Pelaku YP diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke (4) dan ke (5) K.U.H.Pidana Juncto Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara ditambah sepertiga ancaman pokok.(Hms Polsek Gunung Kijang/M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *