Hukum  

Rokok Ilegal Beredar Luas di Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal masih meluas di Kota Tanjungpinang. Walau pihak Bea Cukai terus melakukan pengawasan namun ternyata rokok ilegal masih mudah didapatkan di kota ini.

IMG-20240227-124711

Salah satunya rokok merek H&D yang dengan mudah bisa dibeli di toko kelontong. Rokok tanpa pita cukai ini dijual dengan harga Rp10 ribu perbungkus.

Sementara untuk rokok merek yang sama dijual Rp12.800 di Swalayan Sumber Rejeki Tanjungpinang. Di swalayan ini Rokok produksi PT Adhi Mukti Persada ini tampak memakai pita cukai.

Harga jual antara rokok yang berpita cukai dan tanpa pita cukai selisihnya tidak terlalu jauh, hanya Rp2.800.

Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Atmadinata, saat diminta keterangan terkait maraknya rokok ilegal tidak memberikan jawaban dan tidak mengangkat telpon selularnya. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *