IMG-20240409-WA0045

YBHM Akan Gugat Abeng yang “Sulap” Lahan Negara Jadi Kebun Sawit

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Abeng warga Medan “Sulap” kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.248 hektar di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

IMG-20240227-124711

Sekretaris Yayasan Bumi Hutan Melayu (YBHM), Samuel Pasaribu, S.H, ketika dimintai tanggapannya terkait alih fungsi kawasan hutan produksi terbatas tersebut, Sabtu (17/10/2020), mengatakan, titik koordinat perkebunan kelapa sawit yang diduga milik Abeng warga Medan berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas Tesso Nilo Blok V.

“Dalam waktu dekat, kita dari Yayasan Bumi Hutan Melayu akan mendaftarkan gugatan perdata terkait dugaan alih fungsi kawasan HPT itu di Pengadilan Negeri Bangkinang, karena kita sudah melakukan investigasi di perkebunan kelapa sawit yang diduga milik Abeng di Km 72 Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan,Kabupaten Kampar Kiri,”tegas Samuel Pasaribu, S.H via telepon genggamnya.

Diberitakan sebelumnya, Abeng warga medan diduga “Sulap” kawasan hutan lindung konservasi menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.248 hektar di wilayah Desa Sei Mina Jaya, Km 72 Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.

Pemilik perkebunan kelapa sawit yang berada diatas lahan konservasi itu adalah bernama Abeng warga Medan, kendati alamatnya masih dirahasiakan media ini.

Menurut keterangan tertulis yang diterima TRIBRATA TV, yang dikirim oleh inisial F diatas materai, F adalah selaku kepala kebun selama ini di perkebunan kelapa sawit milik Abeng, ia sebut perkebunan itu mengatasnamakan “Kelompok Tani Kuran Makmur” disebut-sebut kelompok tani itu hanya sebagai “tameng” untuk melindungi dan mengelabui petugas jika ada yang turun ke lokasi perkebunan tersebut.

“Petugas Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 1.248 hektar,”ungkap kepada TRIBRATA TV

Masih keterangan F, bahwa Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan lindung tersebut, meskipun aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung itu, namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana itu terjadi di dalam kawasan hutan lindung,”ungkap F, Sabtu (17/10/2020).

Masih kata F, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng itu memakai bendera koperasi tani “KURAN MAKMUR” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan lindung (konservasi) milik negara, yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sehingga jumlah gajah sekarang 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat“, terang F.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat terkait perizinan Kelompok Tani “KURAN MAKMUR” tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan terkesan bungkam seribu bahasa.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau Drs Mamun Murod, ketika dikonfirmasi TRIBRATA TV via WhatsApp terkait hal tersebut sedikit merespon, kendati hanya menjawab singkat dan menanyakan apakah ada peta dengan koordinatnya, selanjutnya media ini menyanggupi permintaannya.

”Ada peta dengan koordinatnya?”, tulis Murod, Rabu 14/10/2020. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *