Simpan Sabu di Kamar, Warga Taman Puri Diringkus Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana narkotika di Komplek Taman Puri Indah No 01 Kelurahan, Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota tanjungpinang, Kepri, Senin (18/10/2021).

IMG-20240227-124711

Bermula pada hari Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial E yang beralamat di Komplek Taman Puri Indah no.01 RT 3 RW 3 Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Ia diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan mengamankan E.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, mengatakan tim bersama saksi ketua RT menggeledah rumah dan mengamankan 3 paket diduga sabu dengan berat bruto total 0,51 gram.

“3 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening di atas meja TV, dan diamankan juga ponsel dan timbangan digital serta seperangkat alat hisap sabu yang semuanya di dalam kamar belakang yang diakui milik pelaku”, terang Kasat, Senin (18/10/2021).

Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuj kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun”, terangnya.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *