Polsek Deli Tua Tembak Dua Pembegal Sepeda Motor

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Delitua, menembak dua pelaku begal sepeda motor, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil begal tersebut.

Kedua pelaku adalah Muhammad Suranta warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya membegal Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kejadiannya pada Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, korban bersama temannya Mela Ritonga sedang melintas di Jalan Seroja VII menuju ke Pajak Melati untuk membeli bakso,” katanya.

Saat di tengah perjalanan melintasi semak semak, secara tiba tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan.

Lanjut kata Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, melihat korban bersama rekannya terjatuh para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah kayu broti sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.

Korban langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Panit Luar Ipda Elia Karo-karo dan personil reskrim langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang Hotel Murai di Jalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekanmya Muhammad Suranta,” ungkap Martua Manik.

Setelah mendengar penjelasan dari Tomi, polisi menangkap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20.

Pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor kedua pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur.

“Menurut keterangan kedua tersangka sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp2.550.000 dan untuk penyidikan lebih lanjut tersangka, penadah dan barang bukti sepeda motor Honda Scopy warna krem cokklat plat BA 2949 AES diamankan di Mapolsek Delitua,” urai Martua Manik. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *