Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Pengedar Sabu

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Jual sabu laris manis, Zulkifli Matondang alias zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.

IMG-20240227-124711

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul dengan melakukan penggerebekan di persembunyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya di Dusun V Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, pada Selasa (13/10/2020) sekira pukul 17.30 wib.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Dari hasil penggerebakan, polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta 1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10/2020) mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan narkotika jenis sabu.

“Atas laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam belakang rumah warga. Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram sabu,” bilang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisa dihubungi.

“Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”jelas Kapolres. ( Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *