Deli Serdang, TRIBRATA TV
SS (44) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang langsung lemas saat diringkus personil Tekab Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (16/10/2020).
Pasalnya, bapak beranak tiga ini diduga tega melakukan tindak asusila pencabulan pada Mawar (18) anak kandungnya.
Diamankannya SS bermula dari adanya laporan Riah (47) istri pelaku, bahwa korban yang merupakan anak kandung mereka diduga dicabuli suaminya.
Berawal pada Rabu (07/10/2020) lalu sekira pukul 10.00 wib, adik kandung Riah memberitahukan kepadanya bahwa Mawar diduga dicabuli SS berulang kali. Kemudian Riah menanyai langsung kepada korban, dan menerangkan bahwa pertama sekali dilakukan ketika korban duduk di bangku Sekolah SD hingga korban duduk di bangku SMA dan sampai terakhir pada hari Selasa (6/10/2020) pukul 23.00 wib lalu.
Karena korban tidak tahan lagi atas perbuatan SS, maka korban sempat melaporkan hal tersebut kepada paman korban yang merupakan adik kandung Riah. Riah pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polresta Deli Serdang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan SP Kap / 370 / X /2020/ Sat Reskrim, Tanggal 14 Oktober 2020, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat ketempat kediaman SS dan langsung meringkusnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus melalui Kasubbag Humas Iptu Anshari mengatakan bahwa SS sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik. (Yan)