Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus 2 pria pengedar narkotika jenis Sabu pada Sabtu (12/10/2024) malam. Keduanya ditangkap dari sebuah rumah di Perumahan Dwi Utama Raya, Jalan Dwi Utama Raya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima kalau di sekitar lokasi sering terjadi transaksi Sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim yang dipimpin Kasatresnarkoba segera melakukan penyelidikan. Saat pengintaian polisi melihat kedua pelaku datang ke lokasi tersebut mengendarai sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat nomer.
Keduanya, YA (30) warga Kampung Medan, Kelurahan Kampung Medan Kecamatan Basra, Kabupaten Kuansing dan FA (18) warga Pasar Baru Basra Desa Pasar Baru, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, berhenti persis di depan rumah. Tak ingin sia-siakan waktu, segera saja tim menangkap keduanya.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, tim menemukan 1 plastik klip ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis Sabu di dalam dashboard depan sepeda motor.
Kepada petugas kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Al.
Selanjutnya bersama barang bukti kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut