Hukum  

Pupuk Ilegal Beredar Luas di Singkawang

IMG-20240310-164257

Singkawang, TRIBRATA TV

Pupuk merk Booster yang diproduksi PT. Agro United diduga tidak mengantongi Izin Produksi dan Izin Edar.

IMG-20240227-124711

Berdasarkan informasi masyarakat di Kota Singkawang ada toko pertanian yang menjual pupuk merk Booster. Diduga pupuk tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar dan izin produksi.

Media ini menemukan pupuk tersebut dijual di Toko VS Kota Singkawang dengan harga Rp150.000 per paking isi 5 Kg. Pupuk tersebut digunakan untuk perkebunan sawit.

Saat pemilik toko diminta untuk membuat nota penjualan namun tidak mau melebeli nota dengan stempel toko dengan alasan tidak memiliki stempel.

“Tak ada cap, toko kami tidak memiliki cap toko, tak jadi beli tak apa, tak jual pun tak apa, tak usah foto-foto,”ujar pemilik toko.

Hasil penelusuran di google nama PT. Agro United ternyata tidak ditemukan. Justru ditemukan pupuk merek Booster diproduksi PT. Hextar Fertilezer Indonesia

Sangat berbeda isi kandungan antara pupuk Boster yang diproduksi PT. Agro United dengan pupuk Boster yang di produksi oleh PT. Hextar Fertilizer Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran pupuk Booster yang terdaftar di Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida tahun 2015 yang memiliki izin adalah pupuk Booster Milik PT. Hextar Fertilizer Indonesia. (Rinto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *