SPBUN ; Tindakan NG Melanggar Aturan Perusahaan

IMG-20240310-164257

Labusel, TRIBRATA TV
Terkait pemberitaan di berbagai media online, cetak terbitan nasional dan daerah Sumatera Utara mengenai plat nomor mobil dinas Yayas AK Tarigan, Manager PTPN III, Kebun Sei Kebara yang menjadi viral di sosial media, Ketua SPBUN Kebun Sei Kebara, Muhammad Sofyan Bayu menyayangkannya.

Saat dtemui diruang kerjanya, Kamis (11/10/2018), Sofyan Bayu mengatakan tindakan yang dilakukan NG, karyawan Kebun Sei Kebara jelas menyalahi kode etik dan peraturan perusahaan. “Dalam waktu dekat ia akan diberikan tindakan sanksi pembinaan SP 1 (Surat Peringatan Pertama),” ujarnya.

IMG-20240227-124711

Pihaknya juga akan mendata jika ada karyawan merangkap wartawan atau LSM yang tidak diketahui atau terselubung di lingkungan PTPN III.

Sofyan yang didampingi ketua PWL (Persatuan Wartawan Labuhanbatu Selatan) Frans Simarmata, mengatakan tindakan patroli rutin oleh pimpinan perusahaan karena dugaan pemangkasan buah TBS (Tandan Buah Besar) milik Kebun Sei Kebara adalah hal yang wajar.

Informasi yang diterimanya, sejak dilakukan patroli rutin di sepanjang jalan saat pengiriman ke PKS Sisumut, jumlah produksi yang masuk ke PKS naik drastis hingga 700 ton dari sebelumnya yang hanya 300 ton per hari. Perusahaan menduga terjadi pemangkasan oleh perusahaan pihak ketiga, jasa pengangkut TBS.

Sebelumnya, Kamis (10/10/2019), ditempat terpisah, Manager PTPN III Kebun Aek Torop, Antoni Manulang dan Yayas AK,SP mengatakan seharusnya NG tidak bertindak diluar kendali. Sebab sebagai karyawan, ia harusnya bisa berkordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

“Tidak baik jika karyawan menyudutkan atau melakukan tindakan yang merugikan perusahaan,”kata Yayas.

Untuk itu, sambung Antoni Manulang, mereka akan memanggil untuk mengetahui apa yang mendasari tindakannya. “Kita tidak ingin hal ini terulang kembali,” tandasnya. (sulaiman malaka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *