Beli Sabu di Simpang Gambus, Frengki Diciduk Polisi

IMG-20240310-164257

Batu Bara, TRIBRATA TV
Usai penangkapan Misrul alias Kicul, kembali Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara meringkus 2 laki-laki yang terlibat tindak pidana narkoba.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019) menyebutkan seorang yang diamankan merupakan pembeli dan seorang lagi merupakan penjual shabu-shabu (SS).

IMG-20240227-124711

Kedua tersangka masing masing Frenki Silaen (39) pekerjaan supir truk tangki CPO warga Desa Tanjung Medan Mahato Provinsi Riau sebagai pembeli SS dan Mispan (38) pekerjaan mocok mocok warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara sebagai penjual SS.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 1 bungkus plastik putih ukuran kecil berisikan narkotika jenis SS, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 Lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna Hitam nopol BK 4081 UAB.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka terjadi Jumat (11/10/2019) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda JR. Sitorus mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X di curigai membawa narkoba jenis SS.

Mendapat informasi tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit JR. Sitorus melaksanakan hunting di tempat yang dimaksud yakni Jalinsum Medan – Kisaran tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Tidak lama berselang petugas melihat orang yang dicurigai sedang berada di pinggir Jalinsum sedang mengengkol Sepeda motornya yang mogok.

Petugas segera meringkus tersangka yang kemudian diketahui bernama Frenki Silaen dan melakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar Uang Rp 50.000 dan didalamnya berisi 1 bungkus plastik warna putih diduga narkoba jenis SS digenggaman tangan kiri tersangka.

Guna pengembangan, petugas menginterogasi tersangka yang akhirnya mengaku membeli narkoba dari seseorang di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh yang bekerja di gudang CPO Simpang Gambus.

Petugas bergerak cepat dengan membawa tersangka ke tempat pembelian SS.

Petugas kemudian mengamankan penjual Shabu yang disebutkan tersangka. Ketika digeledah dari saku orang yang kemudian diketahui bernama Mispan ditemukan uang sebesar Rp. 150.000 yang diakui hasil penjualan shabu. (Sholeh Pelka)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *