IMG-20240409-WA0045

Yayas : Mengelabui Untuk Menangkap Target

IMG-20240409-WA0076

Labusel, TRIBRATA TV
Yayas AK Tarigan, Manager Kebun Sei Kebara PTPN III Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengakui kalau ia yang memerintahkan supirnya untuk menukar plat nomor mobilnya.
“Ya benar, supir yang menukar plat nomor mobil atas perintah saya,” kata Yayas, Rabu (9/10/2019).

Ia beralasan, penukaran plat nomor itu dilakukan untuk penyamaran dalam upaya mengintai permainan truk pengangkut TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit perusahaan mereka.

IMG-20240227-124711

Penukaran plat nomor ini ternyata dipergoki wartawan. Mobil dinas Mitsubhisi Pajero Sport bernomor BK 1149 CC itu diganti menjadi Nopol BK 299 YN saat berhenti di SPBU Proplat Pinang Awan pada Sabtu (28/9/2019) malam.

Karena dipergoki wartawan, sang supir hanya sempat mengganti plat depan mobil. Sementara plat nomor belakang mobil masih memakai plat nomor lama.

Kejadian inipun menjadi pemberitaan disejumlah media, baik online maupun cetak. Mereka menilai mobil dinas Manager Kebun Sei Kebara memakai nopol palsu karena memiliki dua nopol.

Namun menurut Yayas, ia sengaja menukar plat nomor agar mobilnya tidak dikenali para supir truk penangkut TBS.

Yayas bercerita kalau Kebun Sei Kebara memasok TBS ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sisumut karena Kebun Sisumut sedang replanting.

“Untuk mengejar produksi PKS Sisumut, kita mengirim buah hasil panen kelapa sawit ke sana,” ujarnya.

Namun ternyata setelah truk pulang, hasil kalibrasi tonase dikalikan jumlah TBS yang dikirim tidak sesuai komidel (berat rata-rata) TBS tersebut. Hal ini memunculkan kecurigaan berat buah kelapa sawit milik perusahaan kerab dipangkas muatannya. Dugaannya, TBS itu dijual kepada agen penampung buah kepala sawit di sepanjang jalan yang dilalui.

“Atas kecurigaan inilah pada malam itu dilakukan pengintaian secara tim. Supaya mobil saya tidak dikenali para supir, platnya diganti,” tandas Yayas.

Sayangnya belum lagi pengintaian ini terlaksana sudah ada yang mengikuti saya dan membocorkan rencana ini dan akhirnya malam itu rencana tersebut gagal, katanya.

Masih katanya, informasi dari pihak kepolisian hal yang ia perbuat adalah salah secara hukum. Menurut Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bisa dikenakan Pasal 280 dengan ancaman hukumannya pidana paling lama dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah.

“Namun apa yang saya lakukan demi kepentingan perusahaan dan telah koordinasi dengan pimpinan,” katanya lagi.

Ia berkilah bahwa tindakannya sesuai perintah perusahaan untuk melakukan kebijakan atau tindakan untuk menghindari kerugian perusahaan.

“Hal inipun sudah saya uraikan pada wartawan yang konfirmasi. Namun inilah hasilnya tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan,” keluhnya.

Karena pengintaian buah TBS bocor, kemungkinan akan dievaluasi angkutan TBS di masa datang, ujar Yayas AK Taringan. (Sulaiman M Butar Butar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *