Hukum  

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu

IMG-20240310-164257

Batam, TRIBRATA TV

Sebanyak 2.559,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut adalah dari empat kasus yang tertuang dari 4 laporan polisi dengan 8 tersangka.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan, Balai POM dan LSM Granat, Selasa (6/10/2020).

Dari tersangka SY disita barang bukti seberat 1.057 gram yang diamankan di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020.

Kemudian 3 tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram diamankan di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kelurahan Sungai Langkai Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Selanjutnya 2 tersangka RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang diamankan di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.

Dan H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang ditangkap di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.

Pemusnahan ini atas pengungkapan kasus selama periode September 2020. Dari jumlah barang bukti yang disita, 104 gram tidak dimusnahkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau.

Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *