Hukum  

Judi Ketangkasan Tembak Ikan-Ikan Kembali Marak di Titi Papan Medan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Fenomena perjudian jenis ketangkasan meja tembak ikan kian hari makin mengkhawatirkan dan tak ada habis-habisnya di Kota Medan. Seperti yang terpantau awak media di daerah Jalan Platina VII D Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (5/10/2020).

IMG-20240227-124711

Hasil investigasi awak media dilapangan ada 2 titik lokasi perjudian tembak ikan-ikan yang meresahkan masyarakat di kawasan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara.

Lokasi ini berada dideretan komplek ruko (rumah toko) dan pemiliknya inisial Acing. Terpantau area terbuka dan cukup ramai aktifitas masyarakat disekitarnya, namun didalam salah satu ruko ada aktifitas judi meja tembak ikan-ikan dengan jumlah 5 meja. Tampak diarea luar terlihat dilengkapi kamera pengintai CCTV disudut ruko yang terlihat seakan tak ada aktifitas apa-apa didalam ruko.

Namun ketika diamati ternyata didalamnya banyak orang melakukan kegiatan judi secara bebas tanpa ada rasa takut didatangi aparat berwenang.

Masih dilokasi yang sama, hanya berjarak sekira 200 meter dari Jalan Platina VII D Titi Papan, didapati judi tembak ikan-ikan milik inisial Aseng. Selanjutnya dilokasi itu aktifitas judi berada didalam ruko dan sekilas diamati seolah-seolah ruko tersebut tampak tutup dari arah depan ruko dan awak media sempat terkecoh, ternyata pintu masuk ke ruko itu dari arah belakang ruko.

Didalam ruko tampak judi tembak ikan-ikan jumlah 5 meja yang ramai dengan pengunjung dan terlihat dilengkapi dengan kamera pengintai CCTV disudut luar ruko, dilokasi ditemui seorang penjaga inisial Bob. Ia katakan bahwa lokasi judi tersebut pindahan dari daerah Tanjung Mulia Kota Medan.

“Ini pindahan dari Tanjung Mulai Bang, sekarang lagi sepi omsetnya,”ujarnya kepada TRIBRATA TV.

Bisnis perjudian jenis tembak ikan-ikan ini kian hari makin diminati masyarakat karena omset pendapatan sangat menggiurkan pemain, sehingga tak lagi peduli apakah melanggar hukum atau tidak.

Jenis judi tembak ikan-ikan ini bukan hanya diminati kalangan kaum bapak saja, namun kaum ibu-ibu dan anak-anak pun juga sangat meminatinya.

Penyakit masyarakat (pekat) ini sudah menjamur seperti bak pasar tradisional maupun pasar modern, pasalnya jenis perjudian tembak ikan-ikan ini sudah terang-terangan beraktivitas ditengah pemukiman masyarakat, seolah-olah siasatnya seperti sudah dilegalkan dan para pemain tak lagi takut ditangkap petugas dan sepertinya sudah “kebal hukum”.

Menurut beberapa warga yang berhasil ditemui awak media mengutarakan bahwa judi tembak ikan-ikan tersebut adalah milik Acing dan Aseng yang disebut-sebut “dibeking oknum aparat”.

Meski sesungguhnya aktivitas haram tersebut sangat dilarang baik secara agama maupun secara hukum karena sanksinya sangat jelas sebagaimana diatur di dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Terpisah, seorang pemuka agama di Titi Papan Kecamatan Medan Deli berinisial BK mengutarakan dan memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MS.i agar memerintahkan Kapolres Belawan dan jajarannya untuk menindak dan menangkap bandar judi yang ada di daerahnya.

“Kami minta bandar judinya ditangkap dan diproses hukum,”ujar BK tegas kepada awak media. (BTM)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *