Deli Serdang, TRIBRATA TV
Petugas Avsec Bandara KNIA mengamankan dua calon penumpang Batik Air SCP (Security Check Point) Main Entance 2 Lt. 2 Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kualanamu, Senin (5/10/2020) sekira pukul 05.30 wib.
Dua bungkus diduga sabu ditaksir seberat 1 kg diamankan dari tas pria berinisial A (39) warga Dusun Makmur Desa Bukit Payang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh dan M F (18) warga Babah Krueng Kabuoaten Aceh Utara, Aceh.
Informasi dihimpun, saat itu Petugas Avsec (petugas X-Ray) memeriksa ke-2 calon penumpang Batik Air ID – 6883 rute Kualanamu – Soekarno Hatta (CGK), keberangkatan Senin tanggal 05 Oktober 2020 pkl 09.00 Wib dan Batik Air ID- 6722 rute Soekarno Hatta (CGK) – Kendari (KDI) keberangkatan Senin tanggal 05 Oktober 2020 pkl 13.00 Wib dan barang bawaan mereka berupa tas ransel.
Saat petugas melihat monitor komputer ada barang yang mencurigakan pada tas ransel milik ke-2 penumpang. Selanjutnya, petugas Avsec melakukan pemeriksaan manual pada tas ransel tersebut dan menemukan 2 bungkus plastik terpisah dari masing-masing tas ransel milik penumpang yang diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari ke-2 calon penumpang Batik Air itu, barangbukti yang ditemukan petugas itu akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Ke-2 penumpang menerima barang titipan diduga sabu tersebut pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020 di daerah Binjai. Orang yang menyuruh mengantarkan sabu tersebut berada di (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan. Mereka dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp50 juta jika barang tersebut sampai ditujuan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Plt, Manager Branch Communication Legal Fajri Ramdhani saat dikonfirmasi melalui Staf Mulia Rahman membenarkan kedua calon penumpang Batik Air diamankan karena membawa barang diduga sabu sebanyak 2 bungkus ditaksir seberat 1 kg. “Kedua calon penumpang Batik Air sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara,” sebutnya. (Yan)