IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Polres Deli Serdang Rekonstruksi Pembunuhan Alek Ginting

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV
Pembunuhan Alek Ginting (46) warga Desa Liang Muda Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang yang terjadi dirumah sekaligus warung tersangka Liasta Barus (35) di Desa Liang Pematang Kecamatan STM Hulu pada Minggu (18/8/2019), rekontruksinya digelar di lapangan bola Polres Deli Serdang, Kamis (3/10/2018).

18 adegan diperagakan pada reka ulang yang langsung diperankan tersangka Liasta Barus dengan dihadiri Kapolsek Tiga Juhar AKP Ilham, Kanit Reskrim Iptu Hendri Ginting SH, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nara Valentina Naibaho SH, Daniel Sinaga SH.

IMG-20240227-124711

Dalam rekonstruksi yang digelar itu terlihat aksi tersangka dan korban berikut para saksi. Sebelum tersangka menikam korban hingga tewas, awalnya, korban yang sudah pernah menikah tiga kali itu dan memiliki 10 anak datang ke warung milik tersangka Liasta Barus.

Tersangka yang memiliki 2 anak dan berprofesi petani itu bertanya kepada korban apa perlunya korban mendatangi tersangka. Lalu korban sempat menjawab jika sekarang ini tersangka dilihatnya sudah sesuka hati di kampung itu.

Kemudian korban menyulutkan rokok yang menyala ditangannya kearah mulut tersangka namun ditepis tersangka dan membersihkan mulutnya dengan tangannya dari bekas abu rokok itu. Lalu tersangka berdiri sambil berjalan kedalam warung dan korban mengikutinya dari belakang sambil menarik pisau belati dari pinggang korban yang akan ditikamkan ketubuh tersangka.

Tersangka berbalik arah menghadap korban sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban. Isteri tersangka yang ketika itu berada diwarung, membawa anaknya keluar dari warung

Tersangka berhasil merebut pisau korban yang terjatuh ketanah dan dengan tangan kanannya, tersangka menikam pisau belati dua kali kebagian bawah ketiak sebelah kiri, dua kali kebagian perut korban sebelah kanan dan sekali kebagian perut sebelah kiri. Selanjutnya tersangka menyerahkan diri ke Polsek Tiga Juhar

Selama rekonstruksi berlangsung, tersangka terlihat tenang saat memperagakan menikam korban. Keluarga korban yang hadir pada saat itu tidak ada menyampaikan komplain atau teriakan saat rekonstruksi berjalan. Begitu juga dengan pihak keluarga tersangka tampak tenang melihat jalannya proses rekonstruksi yang dikawal puluhan personil polisi.

Kapolsek Tiga Juhar AKP Ilham menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman diatas lima tahun. “Motifnya karena tersangka belum memberikan uang hasil penjualan kayu sebesar Rp 1,5 juta kepada korban”, kata Ilham. (yan febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *