Hukum  

Gelar DJ Dimasa Covid-19, Manager Hairos Water Park Jadi Tersangka

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Reskrim Polrestabes Medan, menetapkan General Manager CV Hairos Water Park, Edi Sahputra menjadi tersangka.

IMG-20240227-124711

Sebab, Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting KM 14,5 Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang pada Senin (28/9/2020) viral di media sosial karena adanya kerumunan orang di tempat pemandian tersebut sambil mengadakan live music DJ. Padahal saat ini masa pandemi Covid-19.

Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (2/9/2020).

Dikatakan Waka Polrestabes Medan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan adapun kesalahan pengelola Hairos antara lain tidak meminta izin dari gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang saat melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan arahan tentang protokol kesehatan.

Kemudian, dengan sengaja mengundang keramaian dengan cara pemberian diskon tiket masuk kepada pengunjung sebesar 50 persen, tidak melakukan pembatasan terhadap pengunjung yang datang dan mengadakan live musik DJ.

“Lalu, tidak melakukan disinfektan terhadap air kolam 3 kali 1 hari. Dengan sengaja tidak mematuhi hasil rapat sosialisasi Pemkab Deli Serdang mengenai penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha pariwisata yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Pancur Batu dan pihak penyelenggara kegiatan hiburan DJ kolam berenang Hairos tidak mengajukan ijin keramaian ke kepolisian,” kata AKBP Irsan.

Selain itu, sambung orang nomor dua di Mapolrestabes Medan ini dari tersangka Edi Sahputra turut diamankan barang bukti berupa satu buah hardisk dan lima lembar dokumen laporan penjualan gelang.

Tersangka Edi Sahputra dipersangkakan dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan sebagaimana Pasal 9 ayat (1) menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantina kesehatan, sehingga menyebabkan kedaduratan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

“Tersangka Edi Sahputra juga dipersangkakan melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan juncto peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/382/2020/tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas,” jelas AKBP Irsan. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *