Hukum  

Resahkan Warga Desa, Pencuri Diarak ke Polsek Pancur Batu dan Berakhir Damai

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Puluhan warga mengarak pencuri buah kelapa sawit atau TBS (Tanda Buah Segar) sebanyak 10 janjang inisial RB (17) di Dusun 2 Desa Namo Simpur Kecamatan Pancur Batu pada Rabu (30/9/2020)sekira pukul 20:00 Wib.

IMG-20240227-124711

Setelah RB tertangkap tangan, karena kesal dan sudah meresahkan warga, maka warga melampiaskan amarah dengan memberi bogem dan selanjutnya pelaku diarak dan diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Sempat dimintai keterangan oleh petugas di ruang Reskrim, namun karena tidak mencukupi alat bukti dan pelaku masih dibawah umur, maka dipertimbangkan kembali untuk diambil jalur musyawarah. Polisi menyerah kepihak aparat desa setempat.

Besoknya, bertempat dikantor Desa Namo Simpur dilakukan pertemuan dihadiri sejumlah warga dari desa tetangga yakni warga Desa Pertampilan.

Kepala desa, Altamesa Sinulingga didampingi Babinkamtibmas Polsek Pancur Batu Iptu P Bangun dan Babinsa Koramil Pancur Batu RB Simatupang sepakat mencari solusi untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Pelaku dengan barang bukti 10 tandan buah sawit tersebut masih usia dibawah umur, yakni 17 tahun. Hal ini diatur pada PERMA 2/2012, Pasal 364 KUHP: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, Pasal 1 PERMA 2/2012 : Kata-kata “dua ratus puluh lima rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kata lain barang bukti dibawah 2.500.000 tidak dapat diproses secara hukum,” imbuhnya

“Atas alasan tersebut maka kita musyawarah, kita buat surat perjanjian hitam diatas putih agar pelaku pencurian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya”, ungkap warga sepakat.

Selanjutnya, agar dibuatkan Perdes saja, yakni bagi warga yang kedapatan melakukan tindak pencurian agar diberikan sangsi denda Rp3 juta serta berjanji apabila diulangi dikemudian hari maka sebagai sangsinya dikeluarkan dari kampung tersebut.

Musyawarah yang dihadiri orang tua RB sepakat untuk berjanji apabila diulangi dikemudian hari maka bersedia mendapatkan hukuman aturan dari desa. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *