IMG-20240409-WA0045

Plat Nomor Putih dan Hijau Mulai Berlaku di Kepri

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditlantas Polda Kepri) akan menerapkan perubahan pada plat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar putih dan warna hijau mulai 1 Oktober 2022.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, saat membukanpelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobi Ditlantas Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/9/2022).

Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan Ditlantas Polda Kepri akan menerapkan pemberlakuan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Hal itu sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 41 Tahun 2021. Juga telah dijabarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a), bahwa kendaraan bermotor yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan, untuk TNKB hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f), yaitu untuk ranmor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan kepada kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ucapnya.

Tri juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang KPBPB, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

“Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” terangnya.

Dijelaskan Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi 2022 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi’.

Operasi Kepolisian dengan sandi Zebra Seligi 2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2002. Jumlah personel yang terlibat adalah sebanyak 70 orang, dan operasi digelar secara serentak di seluruh Indonesia.

“Terakhir, kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang Kamseltibcar lantas dan bahaya penyebaran covid-19 melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan di media cetak atau elektronik, media sosial. Melaksanakan edukasi dan penerangan serta membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.” tutup Dirlantas. (Andri Sofian)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *