IMG-20240409-WA0045

Soal PAW, DPRD Gorontalo Segera Eksekusi Putusan Pengadilan

IMG-20240409-WA0076

Gorontalo, TRIBRATA TV

Konflik PAW antara Abdillah dan Sri Masri Sumuri dari Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo kini menuai kejelasan setelah Pengadilan Negeri Gorontalo mengeluarkan putusan No. 48/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Gto.

IMG-20240227-124711

Konsekuensi putusan tersebut akan menjadi eksekusi dari surat Ketua DPRD nomor: 160/DPRD/1270/2022 yang pada pokoknya menyatakan akan melakukan proses PAW Sri Masri Sumuri setelah ada putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Diketahui DPP PPP melalui surat Keputusannya telah memecat/ memberhentikan Sri Masri Sumuri sebagai anggota Partai PPP dan merekomendasikan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Gorontalo. Surat itu telah masuk di DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditindak lajuti.

DPW PPP Gorontalo juga telah kembali menyurat DPRD untuk menindak lanjuti proses PAW atas keluarnya putusan Pengadilan Negeri dan surat keputusan DPP PPP tentang hasil penyelesaian internal hasil pemilu legislatif 2019.

PPP Gorontalo minta DPRD Gorontalo agar memberhentikan semua hak-hak Sri Masri Sumuri karena telah diberhentikan dari anggota Partai PPP dan rekomendasi PAW berdasarkan surat keputusan DPP PPP.

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *